Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4%. Hal serupa terjadi juga untuk suku bunga fasilitas simpanan alias deposito facility sebesar 3,25%. Kemudian, bunga pinjaman atau lending facility ditetapkan sebesar 4,75%.
BI mempertahankan besaran suku bunga acuan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah potensi tekanan di pasar keuangan. BI melihat nilai tukar rupiah saat ini yang diperdagangkan sekitar RP 14.740 per dolar AS, masih berada di bawah nilai fundamentalnya. (Baca: Kinerja Industri Manufaktur Kuartal III 2020 Meningkat)