Total insentif hingga 7 Agustus 2020 untuk tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 berjumlah Rp 721,7 miliar. Insentif tertinggi dialokasikan untuk rumah sakit di pusat sebanyak Rp 414 miliar dan puskesmas daerah Rp 174,4 miliar. Alokasi tertinggi selanjutnya untuk rumah sakit umum dan daerah (RSUD) sebesar Rp 103 miliar dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Rp 14,1 miliar.
Selanjutnya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL), dan Lab menerima Rp 6,5 miliar. Dinas Kesehatan Daerah dan Relawan masing-masing mendapatkan insentif sebesar Rp 5,5 miliar dan Rp 4,2 miliar.
(Baca: Bantuan WHO untuk Hadapi Pandemi Covid-19 di 132 Negara)