Pembatasan Waktu Penerima KIP-Kuliah

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Dwi Hadya Jayani 05/03/2020 18:41 WIB
Jangka Waktu Maksimal Penerima KIP Kuliah
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah meluncurkan bantuan pendidikan untuk mahasiswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Program ini akan menjamin keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa yang berprestasi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Fasilitas yang diberikan mulai dari pembebasan pendaftaran ujian masuk perguruan tinggi, biaya kuliah, hingga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan.

Meski menjamin pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa, program ini memiliki batas waktu maksimal untuk penerima manfaat. Batas waktu bagi program regular untuk sarjana dan diploma empat maksimal delapan semester. Diploma tiga sebanyak enam semester, diploma dua sebanyak empat semester, dan diploma satu sebanyak dua semester.

Program profesi kedokteran, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan maksimal empat semester. Program profesi lainnya maksimal dua semester untuk ners, apoteker, dan guru. 

(Baca: Semakin Tinggi Sekolah Kian Mahal Pula Biaya Pendidikan)

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua