PT Hutama Karya akan mulai mengenakan tarif bagi kendaraan yang melewati Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada Senin (6/1). Tarif dimulai dari Rp 170,5 ribu untuk kendaraan Golongan I, dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya.
Selanjutnya, kendaraan Golongan II dan Golongan III sama-sama dikenai tarif Rp 255,5 ribu. Golongan IV dan Golongan V pun memiliki tarif yang sama, yakni Rp 341 ribu.
(Baca: Inilah Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar)
Tol Terpeka merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra. Tol sepanjang 189 km ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 15 November 2019, lalu pengoperasiannya digratiskan hingga awal 2020.