Catatan Kehadiran Anggota DPR dalam Rapat Paripurna 2018-2019 dan 2019-2020

Politik
1
Dwi Hadya Jayani 01/10/2019 12:00 WIB
Kehadiran DPR 2014-2019 dalam MS V tahun 2018-2019 dan MS I tahun 2019-2020
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kehadiran anggota DPR RI 2014-2019 dalam rapat paripurna masih menjadi catatan karena rapat paripurna merupakan forum strategis untuk DPR mengambil keputusan. Dalam rapat paripurna (rapur) masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 dan masa persidangan I tahun sidang 2019-2020, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) masih menemukan perbedaan catatan kehadiran dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Pada rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 (pembukaan masa persidangan 8 Mei 2019 hingga penutupan pada 25 Juli 2019) ditemukan tiga rapat paripurna yang seolah memenuhi kuorum, tetapi fakta yang terjadi di lapangan tidak demikian. Pada 28 Mei 2019, anggota dewan yang hadir sebanyak 291 dari 560 total anggota DPR sehingga memenuhi kuorum yang sebesar 58,2%. Namun, Formappi menemukan fakta bahwa hanya 81 orang yang hadir.

Hal yang sama juga terjadi pada 4 Juli 2019. Rapat paripurna berhasil memenuhi 53,21% dari total angggota DPR, tetapi faktanya hanya 67 anggota dewan yang hadir. Selain itu, pada paripurna 16 Juli 2019, anggota yang hadir sebanyak 305 orang. Namun, dari 305 anggota tersebut terdapat 220 anggota yang izin dan tetap dianggap hadir sehingga memenuhi kuorum.

Sementara pada masa persidangan I tahun sidang 2019-2020, juga terjadi hal yang sama. Pada rapat paripurna 17 September 2019 tercatat 289 anggota yang hadir. Faktanya, hanya 80 anggota yang hadir. Pada rapat paripurna berikutnya pun DPR mengulangi hal yang sama, hanya 70 anggota yang hadir. Padahal di catatan terdapat 288 anggota atau memenuhi kuorum sebesar 51,43%.

(Baca Databoks: Kinerja Legislasi DPR 2014-2019 Lebih Buruk daripada Periode Sebelumnya)

Editor : Hari Widowati

Tags

Data Populer
Lihat Semua