Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya di level 6% untuk keenam kalinya, Kamis (20/6). Keputusan ini berdasarkan pertimbangan BI yang terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas perekonomian Indonesia. BI menilai inflasi berada di level yang rendah dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri membutuhkan dorongan.
Keputusan BI ini sejalan dengan ekspektasi para pelaku pasar dan kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) yang mempertahankan suku bunga acuannya di level 2,5%.
Untuk meningkatkan likuiditas perbankan dalam negeri, BI juga memangkas ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 50 basis poin untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah menjadi 6% dan 4,5%. Adapun GWM Rerata masing-masing sebesar 3% berlaku efektif mulai 1 Juli 2019.
(Baca Databoks: Juni 2019, The Fed Pertahankan Suku Bunga Acuan)