Survei Y-Publica: 51,7% Publik Tidak Setuju Perda Berbasis Agama

Politik
14/12/2018 19:12 WIB
Respon Publik Terhadap Perda Berbasis Agama dari Survei Y-Publica (Des 2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Lembaga survei Y-Publica merilis hasil respon publik terhadap peraturan daerah (perda) berbasis agama. Hasilnya 51,7% responden menyatakan tidak setuju adanya perda yang berbasis agama, sementara 44,5% setuju dan 3,8% tidak menjawab.

Sebagai informasi, sepanjang 1998-2018, setidaknya terdapat 443 perda berbasis syariah di Indonesia dan satu perda injil di Manokwari. Berdasarkan hasil survei tersebut, 33,6% publik  merasa bahwa perda-perda keagamaan tersebut sudah berdampak terhadap perbaikan tata nilai manusia Indonesia, sedangkan 33,6% merasa belum berdampak dan 10,5% merasa ada perbaikan.

Survei Y-Publica dilakukan pada 20 November-4 Desember 2018 yang melibatkan 1.200 responden dengan metode menggunakan multistage random sampling dari 34 provinsi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka kepada responden dengan mengggunakan kuesioner. Adapun margin of error sebesar 2,98% dengan tingkat kepercayaan 95%.

 

Data Populer
Lihat Semua