Siap-Siap, Harga Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan

Food Beverage Tobacco
24/10/2017 12:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok (2010-2018E)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Harga-harga rokok bakal naik lagi mulai awal tahun depan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Kenaikan ini merupakan yang keempat kalinya secara beruntun sejak pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada 2014.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa keputusan kenaikan cukai rokok memperhatikan empat hal. Yaitu, mengenai aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus diperhatikan, pencegahan peredaran rokok ilegal akibat kenaikan cukai, kesempatan kerja pabrik rokok dan petani tembakau, serta penerimaan negara dari cukai. Dalam APBNP 2017, target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 147,49 triliun atau sekitar 96,3 persen dari total pendapatan cukai. Target tersebut lebih tinggi dibanding realisasi setoran cukai rokok pada 2016 sebesar Rp 137,97 triliun.

Kebijakan kenaikan cukai rokok membuat pabrik-pabrik rokok kecil gulung tikar dan tutup. Data Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa pabrikan hasil tembakau pada 2006 masih berjumlah 4.669, tapi pada 2015 tinggal tersisa 713. Demikian pula jumlah pekerja di sektor rokok juga menyusut. Pada 2008, jumlah pekerja di pabrik pengolahan hasi tembakau mencapai 346.042 jiwa namun pada 2012 berkurang menjadi 281.571 jiwa. Kenaikan cukai rokok setiap tahun dan pajak sebesar 10 persen akan membebani perusahaan rokok, terutama pabrik rokok kecil.

Data Populer
Lihat Semua