RAPBN 2018: Anggaran Subsidi Naik 2 Persen

Ekonomi & Makro
18/08/2017 17:28 WIB
Anggaran Subsidi Dalam RAPBN 2018
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah menaikkan subsidi sebesar 2,1 persen menjadi Rp 172,41 triliun dari Rp 168,87 triliun dalam outlook 2017. Untuk anggaran subsidi energi naik 15 persen menjadi Rp 103,37 sementara  nonenergi turun 112,6 persen menjadi Rp 69,04 triliun.

Peningkatan subsidi tersebut dipengaruhi oleh perubahan asumsi makro dan parameter subsidi energi, serta perubahan kebijakan subsidi berbasis harga menjadi subsidi berbasis rumah tangga. Program pengelolaan subsidi pada 2018 diarahkan untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa dalam negeri, memberikan perlindungan dan menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, subsidi juga ditujukan untuk produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau, meningkatkan daya saing produksi,  serta akses permodalan UMKM.

Agar lebih tepat sasaran dalam penyaluran subsidi, pemerintah meningkatkan akurasi data penerima manfaat dengan melakukan verifikasi data penerima manfaat dengan penyelarasan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data yang digunakan untuk menetapkan sasaran penerima manfaat menggunakan basis data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2k) dan Kementerian Sosial.

Data Populer
Lihat Semua