Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili Badan Anggaran (Banggar) sepakat bahwa subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017 sebesar Rp 89,9 triliun. Besaran subsidi ini lebih rendah Rp 13,3 triliun dari usulan pemerintah senilai Rp 103,1 triliun, namun lebih tinggi dari APBN 2017, yakni Rp 77,31 triliun.
Dalam kesepakatan tersebut, besaran subsidi untuk BBM dan LPG sebesar Rp 44,49 triliun, lebih rendah dari yang diajukan pemerintah sebesar Rp 51,1 triliun. Sedangkan untuk subsidi listrik sebesar Rp 45,4 triliun dari sebelumnya Rp 52 trilun.
Belum dilaksanakannya subsidi gas LPG tabung 3 kilogram secara tertutup serta ditundanya penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA membuat anggaran subsidi energi membengkak dalam APBN 2017.