Investasi Minimal untuk Memasarkan Produk 4G LTE

Ekonomi & Makro
03/04/2017 09:12 WIB
Penilaian TKDN Berdasarkan Nilai Investasi Produsen Teknologi 4G LTE 2017
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Permenkominfo No. 27/2015 menyatakan bahwa seluruh produk telekomunikasi berteknologi 4G LTE wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30 persen sejak 1 Januari 2017. Pada industri teknologi ini terdapat tiga skema perhitungan TKDN. Pertama, pemenuhan TKDN melalui aspek manufaktur (hardware), kedua lewat jalur aplikasi (software), dan ketiga melalui jalur investasi.

Jalur investasi dapat memberikan penilaian TKDN berdasarkan nilai investasi baru yang ditanamkan oleh para produsen produk 4G LTE. Dengan berinvestasi senilai Rp 250-400 miliar akan mendapat nilai TKDN sebesar 20 persen, investasi Rp 400-550 miliar (25 persen), investasi Rp 550-700 miliar 30 persen, investasi Rp 700 miliar-1 triliun (35 persen), dan investasi di atas Rp 1 triliun (40 persen).

Berita terbaru, Apple memanfaatkan jalur investasi agar bisa mengedarkan produk ponsel dan tablet 4G LTE tanpa harus memindahkan sebagian aktivitas produksi mereka ke Indonesia. Produk teranyar Apple yakni iPhone 7 rencananya diluncurkan di Indonesia dalam waktu dekat. Proposal investasi pembangunan pusat inovasi yang diajukan Apple memiliki porsi TKDN 30 persen karena nilai investasinya lebih dari Rp 586 miliar. Apple mulai merealisasikan komitmen investasi tersebut lewat pembangunan pusat inovasi di BSD Green City Office Park, Banten.

Data Populer
Lihat Semua