Wajib lapor di tingkat legislatif (anggota DPR/DPRD) merupakan penyelenggara negara yang paling malas melaporkan harta kekayaannya. Dalam laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 30,1 persen di tingkat legislatif yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Angka ini merupakan yang terendah dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya lainnya seperti eksekutif, yudikatif, maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Sepanjang 2016, KPK telah menerima 301.786 LHKPN terdiri atas 244.357 wajib lapor di tingkat eksekutif, 13.960 di tingkat legislatif, 15.086 tingkat yudikatif, dan 28.383 wajib lapor dari BUMN/BUMD.