Anggota Legislatif Paling Malas Laporkan Harta Kekayaan

Ekonomi & Makro
22/11/2016 16:16 WIB
Kepatuhan LHKPN 2015
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Legislatif merupakan lembaga dimana pejabatnya paling sedikit melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016, persentase kepatuhan pejabat legislatif 2015 hanya sebesar 27,22 persen. Jumlah itu lebih kecil dari kepatuhan pejabat eksekutif sebanyak 71,14 persen. Sementara itu, KPK mencatat lembaga yudikatif memiliki tingkat kepatuhan tertinggi mencapai 88,03 persen.

Berdasarkan rilis ini, KPK tercatat telah menerima 190.557 laporan harta kekayaan. Jumlah itu merupakan 70,51 persen dari total wajib lapor yang mencapai 270.273 pejabat publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Data Populer
Lihat Semua