Sebanyak 90 pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Pasangan calon itu tersebar pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Adapun calon dari partai politik tetap mendominasi dengan 247 pasang. Sejumlah 105 petahana kembali mengikuti Pillkada 2017 mendatang.
Pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2017 pada 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari 21-23 September 2016. Pilkada 2017 merupakan pemilu langsung serentak kedua yang dilaksanakan di Tanah Air. Pilkada serentak pertama telah dilakukan pada 9 Desember 2015.