Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan bahwa partisipasi pemegang saham dan pengurus perusahaan mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas (migas) dalam program amnesti pajak masih rendah.
Dari total 1.720 komisaris, hanya 44 persen di antaranya yang ikut amnesti dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 2,16 triliun hingga akhir Oktober 2016. Uang tebusan yang telah dibayarkan oleh jajaran direksi minerba dan migas mencapai Rp 1,05 triliun, sementara dari pemegang saham sebanyak Rp 2,57 triliun.
Menurut Ditjen Pajak kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan untuk membangun negara. Selain mendorong pengusaha dan perusahaan pertambangan minerba dan migas untuk ikut amnesti, pemerintah juga akan mendorong mereka mematuhi kewajiban pajak secara reguler. Dengan dalih harga komoditas turun, wajib pajak sektor ini mangkir dari kewajibannya membayar pajak.