Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 16 persen wajib pajak sektor mineral batu bara yang mengikuti program Amnesti Pajak. Dari jumlah 6.001 wajib pajak, baru 967 yang meminta pengampunan pajak dengan uang tebusan yang telah dibayar mencapai RP 221 miliar. Mereka rata-rata membayar tebusan sebanyak Rp 229 juta.
Kalimantan menjadi Pulau dengan peserta pengampunan pajak terbanyak dari sektor ini. Mereka telah membayar uang tebusan sebesar Rp 144,1 miliar. Adapun wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak di wilayah Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku hanya menyetorkan Rp 2,8 miliar.