3.032 Perda Penghambat Perdagangan dan Usaha Dipangkas

Ekonomi & Makro
27/10/2016 15:15 WIB
Pemangkasan 3.032 Peraturan Daerah Berdasarkan Sektor
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dalam dua tahun pemerintah Presiden Joko Widodo telah dilakukan pemangkasan sebanyak 3.032 peraturan daerah (Perda) yang menghambat perdagangan dan usaha. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa pemangkasan tersebut merupakan bagian program deregulasi peraturan daerah sebagai bentuk respon dari terjadinya perlambatan ekonomi pada tahun 2015 yang melemahkan daya saing industri dan daya beli masyarakat.

Jenis Perda yang paling banyak dihilangkan adalah berhubungan dengan soal perizinan. Penyederhanaan proses birokrasi yang dapat berdampak positif pada daya saing dan pertumbuhan ekonomi menjadi sasaran utama dari deregulasi peraturan. 

Menurut pernyataan dari kantor staf presiden, program deregulasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, daya beli masyarakat, investasi, ekspor, wisata, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Data Populer
Lihat Semua