Rp 17 Triliun Dana Cukai Rokok Dialokasikan untuk Kesehatan

Food Beverage Tobacco
06/10/2016 17:47 WIB
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya diimbangi dengan peningkatan alokasi dana untuk kesehatan yang bersumber dari cukai rokok. Dengan skema earmarking, alokasi dana kesehatan dari cukai rokok terus meningkat sejak 2014 hingga 2016 dengan besaran berturut-turut sebesar Rp 11,2 triliun, Rp 15,1 triliun, dan Rp 17 triliun. Sebagai informasi earmarking adalah skema penganggaran yang mengalokasikan penerimaan tertentu untuk membiayai program atau tujuan tertentu. 

Aspek kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, peningkatan pada jumlah dana yang dialokasikan, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan. Di samping untuk kesehatan, dana tersebut juga diperuntukkan bagi kegiatan persiapan pengalihan orang yang bekerja di industri rokok untuk beralih ke industri lain.

 

Data Populer
Lihat Semua