Bea Cukai Catat 1.593 Kasus Rokok Ilegal

Food Beverage Tobacco
03/10/2016 15:12 WIB
Kasus Rokok Ilegal 2014-September 2016
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Direktorat Bea dan Cukai mencatat hingga 29 September 2016 telah dilakukan 1.593 penindakan terhadap kasus rokok ilegal. Angka tersebut naik 1,29 kali lipat dibanding pelanggaran pada 2015.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jumlah rokok ilegal yang diamankan periode 2016 ini mencapai 176,2 juta batang. Nominal keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 135,5 miliar. Pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin. 

Maraknya rokok ilegal ini menjadi salah satu penyebab kenaikan tarif cukai tidak optimal. Menurut Sri Mulyani, tantangan besar Kementerian Keuangan saat ini adalah pengawasan dan penegakkan hukum atas ilegal rokok.

Data Populer
Lihat Semua