100% Kapal Ikan Eks-Asing Melakukan Pelanggaran

Kelautan
19/09/2016 16:55 WIB
Negara Asal Kapal Ikan Eks-Asing
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Evaluasi terhadap kapal ikan eks-asing ditemukan 100 persen melakukan pelanggaran. Sanksi administrasi yang diberikan mulai dari pencabutan surat izin (65 persen), pembekuan operasi (14 persen) dan peringatan (21 persen).

Menurut data KKP, kapal eks-asing hasil evaluasi ini banyak berasal dari Cina (374 kapal), Thailand (280 kapal) dan Taiwan (216 kapal). Catatan Satgas anti ilegal fisihing untuk pelanggaran yang terbukti antara lain menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan asing, tidak menyalakan VMS saat berlayar, pemalsuan dokumen dan tindak pindana pencucian uang.

Audit ini telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai 2015. Proses audit mencakup 1.132 kapal ikan eks-asing tersebar di 33 pelabuhan. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut hanya dimiliki oleh 187 perusahaan.

Data Populer
Lihat Semua