Pemerintah Targetkan Pendapatan Cukai Rokok Rp 150 Triliun

Ekonomi & Makro
22/08/2016 16:17 WIB
Pendapatan Pemerintah dari Cukai Rokok 2008-2017 (2016 APBNP; 2017 RAPBN)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari cukai tembakau Rp 149,9 triliun naik 5,8 persen dibandingkan dengan proyeksi APBNP 2016, yaitu Rp 141,7 triliun. Cukai rokok masih menjadi andalan bagi pendapatan negara dan menyumbang lebih dari 10 persen dari total pendapatan pajak senilai Rp 1.461,8 triliun. Cukai dari produksi lintingan tembakau ini merupakan penyumbang ketiga terbesar pendapatan pajak nasional di bawah Pajak Penghasilan (PPH), yakni Rp 784,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu Rp 493,9 triliun.

Wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang setuju karena akan mengurangi jumlah perokok. Ada pula yang tidak setuju karena dapat menimbulkan efek ekonomi yang lebih luas, yakni masalah tenaga kerja yang cukup banyak di industri rokok. Namun, yang pasti pemerintah masih membutuhkan pendapatan dari cukai rokok untuk mendanai belanja negara.

Data Populer
Lihat Semua