Indonesian Corruption Watch (ICW) telah merilis data mengenai modus yang sering digunakan para tersangka korupsi di bidang pendidikan. Dari 425 kasus selama 2006-2015, penggelapan menjadi modus terbanyak yang mencakup 132 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 518,7 miliar. Mark up anggaran pendidikan menjadi modus dengan kerugian terbesar kedua yang mencapai Rp 448,3 miliar.
Modus berikutnya yang kerap dipakai adalah proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp 175 miliar. Selain itu, modus penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang masing-masing merugikan negara Rp 106 miliar dan Rp 62,9 miliar. Adapun suap atau gratifikasi juga sering dipakai tersangka korupsi guna mencuri uang negara. Nilai kerugian negara untuk modus suap mencapai Rp 55,5 miliar.