Kinerja Polisi dan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi 2004-2015

Ekonomi & Makro
08/08/2016 15:15 WIB
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Bagaimana keterlibatan lembaga selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi periode 2004-2015? Ada Kejaksaan dan Kepolisian yang menangani perkara tersebut yang trennya terus meningkat.

Tahun 2010 dan 2011 menjadi periode dengan jumlah perkara terbanyak yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian. KPK mencatat, tahun 2010, Kejaksaan bahkan menangani 1.200 perkara, sementara Kepolisian menangani 196 perkara. Setahun berikutnya, perkara yang ditangani Kejaksaan berkurang menjadi 1.100, tapi perkara yang di-handle Kepolisian justru bertambah menjadi 220.

Tahun lalu, Kejaksaan mengurus 876 perkara dan Kepolisian menangani 196 perkara. Bandingkan dengan tahun 2004 ketika itu hanya 297 perkara di Kejaksaan dan 120 perkara di Kepolisian.

Mengacu pada UU, ada kewenangan berbeda antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Polisi berwenang menjadi penyelidik dan penyidik untuk setiap tindak pidana, jaksa dibatasi pada tindak pidana tertentu yang spesifik diatur UU, sedangkan KPK khusus tindak pidana korupsi.

Data Populer
Lihat Semua