Pada 2014, pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang melarang ekspor bahan tambang mentah. Pendapatan eskpor Indonesia yang berasal dari sektor pertambangan pun turun 27 persen menjadi US$ 22,8 miliar. Tahun 2015, nilai ekspor kembali turun 15 persen menjadi Tren penurunan sendiri sudah terjadi sejak 2011, namun keputusan tersebut memperparah kinerja ekspor sektor tambang. Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 bagai buah simalakama. Di satu sisi, apabila diekspor dalam bentuk mentah, harga komoditas sedang rendah. Di sisi lain, larangan ekspor mampu memicu investasi pengolahan hasil tambang (smelter), dalam jangka panjang akan meningkatkan kontribusi ekspor sektor tambang.