Untuk pertama kalinya anggaran belanja kesehatan mendapatkan jatah lima persen dari total belanja negara Rp 2.121,3 triliun. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, anggaran kesehatan mendapatkan alokasi dana senilai Rp 106,1 triliun atau meningkat Rp 31,9 triliun dari pagu APBN-Perubahan 2015. Peningkatan menjadi lima persen dari total belanja merupakan amanat dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kenaikan anggaran fungsi kesehatan ini akan difokuskan pada penguatan fasilitas kesehatan primer dan pemberdayaan masyarakat. Titik beratnya pada program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.