Periode 2012-2016, Terjadi 44 Ribu Sengketa Pajak

Ekonomi & Makro
11/10/2017 16:28 WIB
Kasus Sengketa Pajak 2012-2016
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Guna mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5,1 persen, pemerintah mengharapkan tumbuhnya investasi sebagai Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar enam persen. Namun, adanya ketidakpastian soal pajak menjadi salah satu penghambat masuknya aliran investasi asing ke Indonesia.

Berdasarkan data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), selama periode 2012-2016 terdapat 44.660 kasus sengketa pajak. Dari jumlah tersebut, terbanyak merupakan sengketa yang dikabulkan seluruh gugatannya, yakni mencapai 19 ribu lebih. Kemudian diikuti kasus sengketa yang tidak diterima hakim, yaitu lebih dari 11 ribu kasus. Bahkan terdapat 27 kasus sengketa yang justru ditambah pembayaran pajaknya.

Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi membuat investor enggan berinvestasi ke tanah air dan memilih ke negara lain. Terlebih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Perda yang dianggap bermasalah dan menghambat investasi. Sehingga Pemerintah Daerah masih bisa menetapkan tarif pajak yang membebani investor dalam berinvestasi.   

 

Data Populer
Lihat Semua