Ditjend Pajak Berencana Revisi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ekonomi & Makro
20/07/2017 13:11 WIB
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per Tahun
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Rendahnya rasio pajak membuat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjend) berencana merevisi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta setahun. Sebelumnya, pemerintah menaikkan PTKP bertujuan untuk memacu pertumbuhan seiring terjadinya perlambatan ekonomi domestik.

PTKP pada 2016 sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Batasan ini naik dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun. Batas tersebut diketahui salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Ditjen Pajak berencana merevisi batasan penghasilan tidak kena pajak guna memperbaiki rasio pajak yang masih rendah. Nantinya PTKP akan disesuaikan dengan kebijakan pengupahan di setiap daerah.

Wacana revisi ini muncul karena batasan yang berlaku saat ini membuat beberapa sektor tidak terkena pajak. Akibatnya dari sisi rasio pajak, Indonesia relatif tertinggal dari negara lainnya. Adapun rasio pajak Indonesia saat ini masih berada di kisaran 10,3 persen. Angka itu cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rasio pajak negara ASEAN, seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand yang berada di atas 14 persen.

Data Populer
Lihat Semua