Berapa Anggaran Gaji 13 dan THR Pegawai Negeri?

Ketenagakerjaan
02/06/2017 08:07 WIB
Anggaran Gaji 13 dan THR Pegawai Negeri Sipil 2016-2017
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar Rp 23 triliun pada 2017. Jumlah ini naik dibandingkan dengan anggaran serupa pada 2016, yaitu hanya 17,9 triliun. Rencananya pencairan gaji ke 13 dan THR akan cair pada Juni 2017, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun tahun lalu tidak ada kenaikan gaji pokok, namun anggaran gaji ke 13 dan THR Pegawai Negeri dan pensiunan tahun ini naik karena ada pegawai yang golongan dan jabatannya naik sehingga anggarannya juga bertambah. Dari sisi keputusan dan anggarannya sesuai Undang-Undang APBN 2017, nilai gaji ke 13 dan THR sebesar Rp 23 triliun. Saat ini tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah dari Presiden.

Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, realisasi gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan pensiunan pada 2016 adalah sebagai berikut, untuk gaji PNS aktif senilai Rp 6,5 triliun dan gaji pensiunan Rp 6,2 triliun. Sedangkan anggaran THR untuk PNS dan pensiunan mencapai Rp 5,2 triliun.

Data Populer
Lihat Semua