Lebih dari satu juta rekening simpanan di perbankan nilainya di atas Rp 500 juta. Lembaga Penjamin Simpanan mencatat sekitar 519 ribu rekening simpanan di bank memiliki nilai di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, sebanyak 258 ribu rekening simpanan memiliki nilai Rp 1-2 miliar. Kemudian sebanyak 155 Ribu rekening simpanan memiliki nilai Rp 2-5 miliar, dan 85 ribu rekening simpanan memiliki nilai di atas Rp 5 miliar. Sementara jumlah rekening di perbankan hingga akhir Februari 2017 mencapai 202,16 juta rekening
Pada 8 Mei 2017 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang pembukaan akses pajak ke data nasabah industri keuangan. Perppu ini merupakan salah satu syarat agar Indonesia agar dapat ikut dalam program pertukaran perpajakan internasional (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2018.
Dengan terbitnya Perppu tersebut, disinyalir bahwa data nasabah yang memiliki simpanan Rp 500 juta ke atas akan dibuka untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak. Sementara untuk pertukaran informasi pajak internasional data nasabah yang akan dibuka adalah dengan simpanan dengan nilai US$ 250 ribu ke atas.