Dalam Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016, menyebutkan setidaknya terdapat 1.948 kasus gratifikasi yang dilaporkan sepanjang tahun di Indonesia. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan pelaporan terbanyak, yakni mencapai 760 kasus, angka ini jauh di atas pelaporan di provinsi lainnya. Diposisi kedua Jawa Barat dengan jumlah 362 laporan gratifikasi, diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan masing-masing 175 dan 154 pelaporan.
Praktik gratifikasi marak terjadi di berbagai lapisan birokrasi. Mulai dari lembaga pemerintahan pusat, pemerintah daerah, hingga berbagai perizinan. Berdasarkan aturan yang berlaku, hadiah atau pemberian yang diterima penyelenggara negara dengan nilai lebih dari Rp 1 juta sudah termasuk gratifikasi.