Biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada 2016 untuk tingkat nasional kembali mengalami penurunan. BPP pada 2016 tercatat sebesar Rp 983 per kilowatt hour (kWh) atau 7,39 sen dolar AS per kWh. Angka ini turun Rp 15 per kWh dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 998 per kWh (7,45 sen dolar AS per kWH).
Penurunan BPP pembangkitan nasional tersebut menunjukan bahwa penyediaan listrik yang semakin efisien. Hal ini disebabkan oleh semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal. BPP Pembangkitan 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018. Dengan turunnya BPP maka tarif listrik yang dibebankan pada konsumen diharapkan juga akan mengalami penurunan.