Pasca berakhirnya program amnesti pajak akhir Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mewajibkan perbankan melaporkan informasi keuangan nasabah yang bersumber dari kartu kredit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah kartu kredit yang beredar hingga Februari 2017 berjumlah 17,5 juta unit dari berbagai bank penerbit.
Data dan informasi kartu kredit yang dibuka digunakan dengan tujuan perpajakan. Nantinya, data ini akan dicocokan dengan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP). Dirjen Pajak menjamin seluruh data atau informasi nasabah aman dibawah Dirjen Pajak. Pegawai Ditjen Pajak sesuai Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dikenakan sanksi pidana apabila membocorkan data WP.