Banyak Pengusaha Perikanan Tangkap Tak Laporkan SPT

Ekonomi & Makro
17/03/2017 11:04 WIB
Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pengusaha Perikanan Tangkap
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pengusaha perikanan tangkap dinilai masih kurang. Jumlah WP (wajib pajak) yang melaporkan SPT tahunan pada 2015 tercatat 2.217, sedangkan yang tidak melaporkan 1.454. Adanya program amnesti pajak diharapkan dapat mendorong para WP untuk melaporkan SPT. Namun demikian, jumlah WP pengusaha perikanan tangkap yang mengikuti program itu hanya 1.697 atau 43,4 persen dari total WP pengusaha perikanan tangkap. Menteri Keuangan memberi waktu dua pekan kepada pengusaha perikanan lainnya untuk mengikuti tax amnesty sebelum program pemutihan itu berakhir 31 Maret mendatang.

(Baca: Kontribusi Pajak Perikanan Masih Minim)

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengejar wajib pajak pengusaha perikanan mengingat penerimaan pajak dari mereka hanya Rp 986,1 miliar atau 0,3 persen dari produk domestik bruto subsektor perikanan. Padahal, porsi penerimaan sektor peternakan dan perikanan mencapai 15 persen terhadap PDB. Bahkan, jika dibandingan dengan total perekonomian nasional, penerimaan pajak perikanan hanya menyumbang 0,01 persen. 

 

Data Populer
Lihat Semua