Presentase pejabat negara yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menurun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara hanya 45 persen pada 2016. Artinya lebih dari separuh pejabat negara atau sekitar 136 ribu pejabat yang wajib melaporan hartanya belum menyerahkan atau memperbaharui LHKPN. Padahal pada 2015, penyerahan LHKPN mencapai 70 persen.
Eksekutif menjadi lembaga yang paling patuh dalam menyampaikan LHKPN. Sementara instansi yang paling tidak taat adalah anggota parlemen. Menurut ketua KPK, Agus Rahardjo, lembaga yang paling tidak patuh adalah Dewan Perwakilan Daerah dan yang paling patuh adalah Kementerian Keuangan. Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat, KPK berencana melakukan sosialisasi ke berbagai Kementerian dan Lembaga.