Berapa Kontribusi Freeport untuk Indonesia?

Pertambangan
21/02/2017 16:43 WIB
Setoran Freeport Indonesia ke Pemerintah Periode 2005-2015
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Setoran PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah pada 2015 hanya mencapai US$ 368 juta (sekitar Rp 4,9 triliun).  Dalam lembar fakta kontribusi finansial PTFI yang diterbitkan pada 2016, jumlah tersebut terdiri atas royalti senilai US$ 122 juta (sekitar Rp 1,6 triliun), pajak dan pungutan lainnya US$ 246 juta (sekitar Rp 3,3 triliun). Kontribusi tersebut terus menurun sejak 2010. Bahkan, pemasukan melalui dividen sudah tidak ada sejak 2012.

Seperti diketahui Freeport berencana menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Alasannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menilai pemerintah telah melanggar kontrak setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu. 

Hingga saat ini Freeport belum menjalankan kewajibannya seperti membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk hasil tambangnya. Kemudian kewajiban divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk pihak Indonesia dan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kewajiban tersebut seharusnya selesai pada 2014, kemudian pemerintah memberikan kelonggaran hingga Januari 2017. Namun, hingga sekarang Freeport belum juga merealisasikannya.

Data Populer
Lihat Semua