Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta yang dihimpun Badan Pusat Statistik, jalan terpanjang di ibu kota berupa jalan kota administrasi sepanjang 5.117,26 kilometer (Km). Kemudian jalan provinsi 1.562,28 Km terdiri dari arteri sekunder 535,26 Km dan kolektor sekunder 1.027,02 Km. Sedangkan jalan negara sepanjang 152,57 km terdiri dari arteri primer 128,88 km dan kolektor primer 23,69 km. Sementara yang berupa jalan tol sepanjang 123,73 Km.
Bagi wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta, penambahan panjang jalan dapat dijadikan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi masalah kemacetan lalu lintas. Namun berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, sejak 2012 hingga 2015 tidak ada penambahan panjang jalan.