70 Persen Tenaga Kerja Asing Bekerja di Sektor Perdagangan dan Jasa

Ketenagakerjaan
29/12/2016 08:59 WIB
Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Sektor Pekerjaan
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dari 74,183 tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, sekitar 51.695 orang (70 persen) bekerja di sektor perdagangan dan jasa. Sebanyak 20.584 TKA (28 persen) bekerja di sektor industri dan 1.904 TKA (2,5 persen) bekerja di sektor pertanian.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta), jumlah pekerja asing hingga Januari-November 2016 meningkat 7,5 persen dibandingkan dengan posisi akhir 2015, yakni 69.025 pekerja. Jumlah TKA yang bekerja di sektor perdagangan dan jasa bertambah 27,67 persen dari posisi akhir 2015, yaitu 40.491 pekerja. Sementara TKA yang bekerja di sektor industri turun 21,78 persen dari posisi akhir 2015 sebanyak 26.317 pekerja. Demikian pula TKA yang bekerja di sektor pertanian juga berkurang 14,12 persen dari posisi Desember 2015 sebanyak 2.217 pekerja.

Kabar masuknya tenaga kerja asing asal Cina yang mencapai puluhan juta tidak didukung data akurat. Faktanya, hanya sekitar 74 ribu total TKA yang ada di Indonesia berdasaran izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTKA) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan TKA yang berasal dari Cina hanya berjumlah 21 ribu pekerja.

 

Data Populer
Lihat Semua