Proses negoisasi pajak antara Google Indonesia dengan pemerintah menemui jalan buntu. Berdasarkan perhitungan Direktorat Jendral Pajak, penghasilan Google di Indonesia mencapai Rp 6 triliun. Adapun pinalti pajaknya sebesar Rp 3 triliun. Ditjen pajak memberi keringanan menjadi Rp 1-2 triliun, seperti dilansir Koran Tempo (21/12). Namun, menurut perhitungan Google, total tagihan pajak Google hanya Rp 337,5 - 405 miliar. Lantaran negosiasi buntu, Ditjen pajak meminta Google memberi laporan keuangan.
Pemerintah menawarkan hitungan pajak berdasarkan settlement atau kesepakatan bersama. Nilai tunggakan pajak Google tersebut berdasarkan dari data yang diberikan oleh Direktur Akutansi Google Indonesia. Besaran nilai tersebut tidak termasuk dengan bunga 150 persen. Jika masuk tahap investigasi, denda yang harus dibayar akan menjadi empat kali lipat dari total pajak yang dibayar.
Dari laporan keuangan Google Inc, pendapatan perusahaan mesin pencari internet hingga September 2016 (dalam 12 bulan) mencapai US$ 85,5 miliar (Rp 1.137,6 triliun) meningkat 14 persen dari posisi Desember 2015. Sementara pajak hingga September 2016 sebesar US$ 3,4 miliar (Rp 45 triliun) tumbuh 3,7 persen dari posisi Desember 2015 sebesar US$ 3,3 miliar.