Dana Kampanye Pilkada DKI, Ahok-Djarot Tertinggi

Politik
21/12/2016 17:17 WIB
Dana Kampanye Yang Dilaporkan Ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Hingga Desember 2016, dana kampanye pasangan nomor urut dua Pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat lebih tinggi dibanding dua pasangan calon (paslon) lainnya, yaitu nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Paslon Agus-Sylvi terkumpul Rp 9,14 miliar, Paslon Ahok- Djarot terkumpul sebesar Rp 48 miliar dan Paslon Anies-Sandi terkumpul Rp 35 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta laporan sumbangan dana kampanye yang diterima. Tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada DKI sudah melaporkan sumbangan dana kampanyenya ke Kantor KPUD. Nantinya, lembaga Kantor Akuntan Publik (KAP) akan mengaudit alokasi dana setiap Pasangan calon.

KPU DKI Jakarta menetapkan batas maksimal dana kampanye yang boleh digelontorkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada DKI 2017 sebesar Rp 203 miliar. Menurut KPUD, masih ada waktu satu bulan lebih untuk para pasangan calon melakukan penggalangan dana dengan maksimal mengingat besarnya anggaran kampanye saat ini.

Data Populer
Lihat Semua