Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan hingga saat ini ada 370 pejabat negara yang dipenjara karena kasus korupsi. Pejabat dengan golongan eselon I-III merupakan posisi paling rentan. Per 1 Desember 2016, jabatan ini menempatkan 130 narapidana. Berada di urutan kedua anggota DPR/DPRD. Jabatan wakil rakyat ini mencatatkan 122 kasus rasuah hingga ke jeruji besi.
Presiden menyatakan, banyaknya narapidana itu menunjukkan belum ada efek jera bagi para koruptor. Seperti ditulis dalam publikasi Sekretariat Kabinet bahwa Presiden Jokowi setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bahwa pertama diperlukan penegak hukum yang berintegritas. Kedua, perlu adanya perbaikan yang berkaitan dengan inefisiensi birokrasi.