BP Indonesia akhirnya memutuskan keluar dari Blok Sanga-Sanga konvensional dengan menjual seluruh hak kelolanya di PT Saka Energy Indonesia. BP, melalui anak usahanya BP East Kalimantan memiliki hak kelola sebesar 26,25 persen di Blok Sanga-Sanga konvensional dan menjualnya kepada anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Meski telah menjual seluruh hak kelolanya di Blok Sanga-Sanga konvensional, BP masih mempertahankan 50 persen hak kelolanya di kontrak Sanga-Sanga Gas Metana Batu Bara yang akan berakhir pada 2039.
Kontrak Blok Sanga-Sanga konvensional pertama kali diteken pada 1968 dan baru akan berakhir pada 2018. Head of Coutry BP Indonesia Dharmawan Samsu mengatakan, alasan menjual hak kelola di Blok Sanga-Sanga adalah menyesuaikan dengan portofolio perusahaan.